Kanal

Gawat, Pria di Inhil Cabuli Adik Ipar Sendiri

PELITARIAU, Inhil - Seorang pria bernama GS (29) warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus mendekap di jeruji besi, pasalnya pria tersebut terbukti telah melakukan tidak pidana pencabulan anak dibawah umur. 

Korban adalah seorang gadis belia berumur 12 bernama Mawar (Nama samaran) yang tidak lain adalah adik ipar dari pelaku. 

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, pelaku melakukan tindak pencabulan pada bulan juni lalu, dimana saat itu korban sedang berada sendirian di dalam kamar rumah neneknya di Tembilahan, kemudian pelaku masuk kedalaman kamar dengan cara mencongkel pintu. 

" Saat itulah pelaku beraksi dan langsung mencabuli korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui PAUR Humas Polres Inhil IPTU Heriman Putra, Jum’at (7/72017).

Kemudian, lanjut Putra, kasus tersebut Terbongkar setelah korban mengadu dan menangis di pangkuan kakanya, merasa di lecehkan mertua pelaku langsung melaporkan pelaku ke polisi. 

" Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tutur PAUR Humas. ***Budi 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER