Kanal

Tiga Pelaku Pengoplos Pupuk Palsu Diamankan Polisi

PELITARIAU, Inhu - Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) tankap Tiga orang tersangka (TSK) yang diduga terlibat sindikat pengoplos pupuk palsu, Jumat (16/6/2017) sekira pukul 10.15 WIB di Toko Usaha Tani Jalan Kelapa Sawit Desa Gumanti, Kecamatan Batang Gangsal.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP A91/VI/2017/Riau/Res Inhu, tertanggal 16 Juni 2017 Ketiga orang ditangkap secara terpisah dan ketiganya dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku yang diduga terlibat sindikat pengoplos pupuk palsu.

Dijelaskan Paur humas, Pelaku pertama ditangkap yakni inisial FR (42), warga Jalan Suka Jadi Kecamatan Peranap dengan peran pemilik pupuk, Setelah mengganti karung sesuai perintah Bosnya, selanjutnya dijual di UD Usaha Tani miliknya.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni inisial HD (37), karyawan UD Usaha Tani Warga Semelinang Darat Peranap, perannya sebagai pengganti karung, serta inisial GN (37) masih karyawan UD Usaha Tani, warga Jalan Sudirman, Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sebagai orang yang mengganti karung dan menjual di UD Usaha Tani.

“Penangkapan kepada pelaku dipimpin langsung Kanit I Reskrim Polres Inhu Ipda Aditya Perdana STK beserta anggota setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dugaan maraknya peredaran pupuk oplosan,” ujar Paur Humas Ipda Juraidi.

Barang bukti (BB) yang ditemukan dari rumah pelaku HD adalah pupuk NPK Granular 5 za, Pupuk NPK Yaramila 3 zak, dan 1 Unit Mobil L300. Ditemukan BB lainnya di Toko UD Usaha Tani yakni pupuk KCL Mahkota 2 zak, 1 buah buku penjualan, 1 buah buku nota penjualan.

Adapun BB lainnya yang ditemukan di rumah Pak De lokasi di Desa Paku Kecamatan Kelayang antara lain mesin jahit karung lengkap dengan benang jahit, karung pupuk bekas yang sudah digunakan dari berbagai jenis merk pupuk dan plastik putih untuk alas dalam karung pupuk oplosan.

Ipda juraidi juga menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Aditya Perdana STK melakukan penyelidikan sehubungan dengan maraknya peredaran pupuk oplosan. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, tim melakukan pengecekan terhadap rumah pelaku HD dan ditemukan 8 karung pupuk diduga telah diganti karung oplosan.

Kemudian lanjut Ipda Juraidi, tim melakukan pengembangan ke Toko UD Usaha Tani dan menemukan 2 karung pupuk diduga palsu (oplosan) sekaligus mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama HD dan GN.

Selanjutnya tim melakukan melakukan pengembangan dan menangkap pelaku FR dan kembali melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Desa Paku Kecamatan Kelayang dan menemukan BB berupa karung pupuk bekas dan baru dari berbagai merk, mesin jahit karung lengkap dengan benang dan diamankan ke Polres Inhu.

"Atas pembongkaran sindikat itu Penyidik Polres Inhu melakukan riksa saksi, riksa TSK, hingga melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut, melakukan koordinasi dengan ahli Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau," tutup Ipda Juraidi. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER