Kanal

Reza Ari Angketa Keok Ditangan Polisi, Ini Dugaan Penipuan Yang Dilakukanya

PELITARIAU, Inhu - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ketanah, pribahasa ini yang tepat untuk Reza Ari Angketa (29) warga jalan Diponegoro nomor 50 RT 005 RW 002 Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Reza Ari Angketa diciduk polisi setelah dilaporkan dalam dugaan penipuan oleh 8 orang korbanya.
 
Informasi yang dihimpun pelitariau.com dari Polres Inhu, dari keterangan beberapa korbannya, pelaku sempat melakukan perjanjian akan memasukkan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya setelah memberikan sejumlah uang. Dimana aksi pelaku diduga sudah berlangsung sejak 6 tahun silam.
 
"Saat ini pelaku sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhu. Guna proses pemeriksaan," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (23/3/2017).
 
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi dan pemeriksaan terhadap palaku, polisi menemukan alat bukti kuat yang mengarah kepada penipuan yang dilakukan pelaku yaitu berupa 3 kwitansi penyerahan uang kepada pelaku. "Pelaku sempat menolak untuk dimintai keterangan," jelasnya.
 
Dari data yang dikantongi polisi, saat ini ada 8 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, dengan total uang yang telah diterimanya mencapai Rp 115 juta. Terbukti dari laporan korbannya berikut kwuitansi yang didapat polisi.
 
Pelaku kini ditahan selama 20 hari, sejak dimulai dari 22 Maret sampai 10 April 2017 di Rutan Polres Inhu. Sampai menunggu tim pengacara mendampinginya saat diperiksa. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER