Kanal

Kepala Desa Sialang Jaya Tewas Mengenaskan

PELITARIAU, Inhil - Nasib naas menimpa BAH Kepala Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pasalnya pria berumur 55 tahun tersebut tewas Mengganaskan dibunuh oleh Bas (53) yang merupakan mantan Ketua RT di Desa setempat. 

Kejadian tersebut terjadi Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di atas sampan didalam  Parit Bujur Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri menceritakan kejadian tersebut berawal saat pelaku  dan korban serta seorang saksi lainnya yang bernama Misran, sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit Bujur dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban.

Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan pelaku merupakan mantan Ketua RT,  untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi  perselisihanpaham antara korban dengan pelaku, disebabkan karena korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memiliki tanah. 

" Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi gelap mata, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran tanah langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri, " ujar Kapolsek. 

Kemudian lanjut Kapolsek, sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh keair. Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.

" Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,  Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, " tutupnya. ***Budi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER