Kanal

Unit Reskrim Polsek Singingi Ringkus Empat Warga Muara Lembu Saat Pesta Sabu

PELITARIAU, Kuansing - Emapt orang warga Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi di riangkus Unit Reskrim Polsek Singingi, Selasa (28/02/2017) sekira pukul 10.00 wib.

Hal tersebut di katakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada sejumlah awak media mengatakan, penangkapan empat orang tersangka yakni Iyep (39), Feri Sabianto (20), Wenda (20) dan Yogi Prisandi (24).

Lumban menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Ridwan mendapat info di desa Muara Lembu sedang berlangsung pesta narkoba, dari info tersebut team langsung menuju TKP dan melakukan pengerebekan di rumah tersangka Dedi.

"Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti (bb), 5 paket Narkotika diduga jenis Sabu, 1 set Bong alat hisap sabu dan 6 buah HP," ungkapnya.

Namun, untuk ke emapat tersangka di amankan Pelaku ke polsek singingi beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mengenai berat barang bukti belum di ketahui berapa beratnya karena  belum ditimbang,"tutupnya.***Kasmalinda


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER