Kanal

JPU KPK Baca Tuntutan, Terdakwa Johar Firdaus dan Suparman Terlihat Tenang

PELITARIAU, Pekanbaru - Kasus yang menjerat ke-2 (dua) Terdakwa yaitu Johar Firdaus Mantan Ketua DPRD Riau dan H Suparman S Sos MSi Bupati Rokan hulu (Rohul) Non aktif pada dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Penerimaan Suap, Pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan R-APBD Tahun 2015 Provinsi Riau kembali dilanjutkan.
 
Kelanjutan pelaksanaan sidang tuntutan Johar Firdaus dan Suparman itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Teratai Kecamatan Suka Jadi. Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Dihapan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko SH MH didampingi Wakil Ketua dan Panitera serta Eva Nora SH selaku kuasa Hukum dari Suparman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Hanggora secara langsung membacakan uraian delik tututan dari sidang sebelumnya.
 
JPU Tri Hanggora membacakan bahwa, Johar Firdaus dituntut 6 Tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan, sementara Suparman dituntut 4 Tahun 6 Bulan dipotong masa tahanan sebelumnya.
 
"Kedua terdakwa dituntut denda sebesar 200 juta dan Hak untuk dipilih dicabut selama 5 (lima) Tahun,"Ungkap JPU.
 
Menanggapi tuntutannya, Suparman secara tenang menyampaikan kepada masyarakat bahwa tuntutan dari JPU adalah hak mereka dan hal yang wajar.
 
"Kalau saya salah, saya harap kepada masyarakat di Rohul untuk merelakan, namun kalau saya tidak salah, mari kita dukung KPK RI menegakkan keadialan, Namun masih ada Pledoi dan Putusan dari Hakim,"Ucapnya.
 
Disamping itu, kesetiaan dari masyarakat Rohul kepada Suparman yang saat itu sedang menjalani sidang di PN Kota Pekanbaru tak pernah surut. Hal itu terlihat dari setiap digelarnya sidang, masyarakat dari Rohul yang hadir mengikuti mencapai dua ratusan orang dan tak henti-hentinya memberikan Support.
 
Sementara itu, Ketua Tarikat Naqsyabandiyah Kabupaten Rohul K. Pangabean alias Gabe yang mewakili masyarakat mengharapkan kepada Majelis Hakim dapat melihat keadilan pada kasus yang menimpa Suparman.
 
"Majelis Hakim yang mulia agar bertindak seadil-adilnya pada kasus ini, karena kami dari masyarakat Rohul ingin bersama Bapak Suparman lagi membangun Rohul lebih maju,"Cetusnya.
 
Dalam situasi tersebut, terlihat terdakwa Johar Firdaus Mantan Ketua DPRD Riau dan H Suparman SSos MSi Bupati Rohul Non aktif yang juga mantan Ketua DPRD Riau terlihat tenang mendengar tuntutan yang di bacakan JPU.
 
Informasi pada sidang kedepan yaitu Penyampaian Peledoi (Sanggahan Tuntutan Jaksa) dari Kuasa Hukum terdakwa yang jatuh pada hari Senin, (9/2/2017) pukul 10.00 WIB mendatang.**DRA

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER