Kanal

Ingin Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Keok Diringkus Polisi

PELITARIAU.COM, Inhil- Dua orang pemuda yakni Sup (31) warga Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir, dan Ah (37) warga Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tak berkutik ditangkap polisi saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis Shabu dan Extacy, Kamis (12/1) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Dari kedua pelaku disita barang bukti yaitu dari Pelaku Sup, 1 paket sedang diduga shabu-shabu,  2 paket kecil yang diduga shabu-shabu, 2 butir yang diduga pil ectacy warna biru logo bintang, 1  unit handphone merk nexcom warna biru, 1 bilah senjata tajam sarung kulit warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp 6 988 000, sedang dari pelaku Ah disita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga shabu-shabu, 1 unit motor yamaha vixion warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp 62 ribu. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan bahwa ada masyarakat yang menginformasikan ada 2 orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan dengan menggunakan sepeda motor. Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat. Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd Ali Hanafiah menemukan 2 orang di TKP, sesuai informasi dimaksud dan 2 orang itu langsung diamankan. Kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat, mereka digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut. 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka Sup disaksikan oleh ketua RT setempat dan kembali ditemukan 1 paket sedang diduga shabu-shabu dan 2 butir pil extacy warna biru logo bintang. 

" Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, " kata Bachtiar. ***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER