Kanal

Suami Yang Tega Tikam Istri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi

PELITARIAU, Inhil- Petugas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Tsk tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial Y (28) yang terjadi di Desa Pulau Palas Tembilahan Hulu kemarin, dimana pelaku tega menikam perut istrinya sendiri sehingga terkapar berlumuran darah dan harus dilarikan kerumah sakit.

Pembekukan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok, Jum'at (6/1/2017) sekitar pukul 13.20 WIB, tepat ketika Y keluar dari Mesjid setelah melaksankan Shalat Jum'at.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan G Ssos, Sabtu (7/1) menceritakan, pada pukul 10.00 WIB pihanya mendapatkan informasi bahwa Tsk sedang berada di Jalan Lintas Enok.

Selanjutnya, para petugas diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi, sesuai dengan informasi dimaksud, tim langsung melakukan pembekukan terhadap Tsk Y.

"Tersangka langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, ia mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau strinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut dan pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," kata AKP A Raymond Tarigan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tsk akan disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 30 juta," tandasnya.

Untuk motif peristiwa KDRT, kepolisian belum bisa memberika keterangan resmi. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER