Kanal

Miliki Shabu, Warga Inhil Ini Dicokok Polisi

PELITARIAU, Inhil- Anggota kepolisian dari Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis shabu - shabu

Pelaku tersebut bernama Joh (47) seorang petani warga Dusun Suka Tani Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, tersangka diamankan saat berada di pondok yang terletak di belakang rumahnya.

Pada saat pelaku diamankan turut disita barang bukti narkoba jenis shabu - shabu yang sudah dibungkus dalam plastik berupa, 1  bungkusan paket besar, 4 bungkusan paket sedang, 5 bungkusan paket kecil, 2 unit HP, 1 unit bong terbuat dari botol lasegar dan uang tunai sejumlah Rp 9.150.000.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono, Jum'at (9/12) mengatakan bahwa keberhasilan fihaknya dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini, atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi berharga dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pondok yang terletak di belakang rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan pondoknya, dengan disaksikan oleh perangkat RW setempat, maka ditemukanlah barang bukti tersebut.

" Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut" ujar Sutono. ***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER