Kanal

Kejaksaaan Belum Pastikan Lokasi Sidang Ahok

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan lokasi persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama saat menyitir surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Jika melihat tempat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, mantan Bupati Belitung Timur itu mestinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepulauan Seribu termasuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara. Sesuai prinsip locus delicti, pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan tempat kejahatan terjadi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, tak menutup kemungkinan lokasi persidangan nantinya akan pindah. Sebab bangunan PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi.

"Ada kemungkinan pindah, belum tahu di PN Jakarta Pusat atau di mana. Tapi nanti dululah, jangan sekarang," ujar Noor di Kejagung dikutip CNN Indonesia, Jumat (25/11).

Selain alasan renovasi bangunan, menurut Noor, ada sejumlah pertimbangan yang mesti dipikirkan pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait lokasi persidangan. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh hal apa saja yang menjadi pertimbangan untuk menentukan lokasi persidangan. Noor perlu melihat perkembangan proses berkas perkara sebelum dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti akan dilihat bagaimana yang paling pas supaya semua berjalan aman, lancar, tanpa kendala," katanya.

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, banyak pertimbangan sebelum menentukan lokasi persidangan kasus Ahok. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pengadilan tempat Ahok disidangkan.

"Belum tahu. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk menentukan lokasinya," ucapnya.

Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab turut mendatangi Kejagung untuk meminta berkas perkara Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun.***(r 19)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER