Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mabes Polri Ungkap 235 Kasus Pungli di Tubuh Kepolisian, Terbanyak di Lalu Lintas
PELITARIAU, Jakarta - Mabes Polri terus berupaya menindak pungutan liar (pungli) di internal kepolisian. Hasilnya sejak 17 Juli 2016, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan sebanyak 235 kasus pungli yang dilakukan personel kepolisian di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, pemberantasan pungli di internal kepolisian sudah dilakukan sebelum adanya OTT terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dikutip okezone, Selasa (18/10/2016).
Dari 235 kasus pungli, paling banyak terjadi di unit lalu lintas dengan 160 kasus. Sementara di unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) dengank 39 kasus, unit reserse kriminal dengan 26 kasus dan unit intelijen dengan 10 kasus.
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," jelas Martinus.
Sementara untuk urutan Kepolisian Daerah (Polda), Polda Metro Jaya terbanyak dengan 33 kasus, Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus, dan Polda Lampung 13 kasus.
"Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kita identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," ungkapnya.
Mabes Polri lewat Kadiv Propam memerintahkan setiap Kepala Bidang Propam di jajaran Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
"Tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri yaitu ketentuan pidana, ketentuan disiplin, dan pelanggaran kode etik," tukasnya. ***(r 19/prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.