Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Inhu Lindungi Gajah Liar Dari Ancaman Senjata Gobok
PELITARIAU, Inhu - Seokor gajah liar yang berkeliaran di pemukiman warga Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak Sabtu (8/10) lalu hingga Rabu (12/10) terus dipantau oleh polisi, memang terdapat sejumlah tanaman warga yang dirusak namun keberadaan gajah liar yang masuk ke pemukiman warga belum mengancam jiwa.
Gajah liar yang berasal dari konservasi satwa liar daerah Kabupaten Muara Tebo Provinsi Jambi tersebut sudah memakan pucuk dan merusak perkebunan sawit masyarakat di kawatirkan jika tedak dilakukan evakuasi akan memakan korban. Untuk melakukan evakusi gajah dilakukan sistim tembak bisu, dimana regu konservasi gajah Frankfurt Zoological Society yang berasal dari Muara Tebo berkordinasi untuk melakukun termbak bius gajah dengan Polda Riau.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik kepada pelitariau.com menegaskan kalau, polisi memastikan kalau seekor gajah liar yang masuk ke pemukiman warga tidak akan dibunuh sebab, senjata rakitan jenis gobok milik warga sebanyak 95 pucuk di daerah tersebut sudah diamankan oleh polisi. "Keberadaan gajah tersebut terpantau oleh. "Tidak mungkin di tembak warga sebab senjata rakitan sudah diserahkan masyarakat ke polsek," kata Kapolres.
Terpisah, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Arsad menjelaskan, kalau dengan pengumpulan senjata rakitan milik warg maka, satwa liar yang dilindungi undang-undang terbebas dari penembakan liar oleh masyarakat. "Daerah Batang Cenaku masih banyak hewan di lindungi, seperti gajah, harimau, rusa dan burung, pengumpulan senjata rakitan jenis gobok maka, tidak ada penembakan liar," jelas Arsad.
Selain itu katanya, pengumpulan senjata rakitan jenis milik masyarakat untuk menghindari konflik sosial yang bisa menyalah gunakan senjata api rakitan jenis gobok. "Penyalah gunaan senjata api diancam dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," ujar Arsad.**zpn
Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25
PELITARIAU, Dumai - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan selamat H.
Lapas Selatpanjang Bersama Imigrasi Selatpanjang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Melaksanakan Kegiatan Upacara peringata.
Luar Biasa, Lapas Selatpanjang Terima Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik II Pemberantasan HALINAR Upacara HBP ke-60
PELITARIAU, Pekanbaru - Kalapas Selatpanjang, Sugiyanto menghadiri langsung kegi.
Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Hut ke 44 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun .
Dapat Dukungan DPD APDESI Riau, Syamsudin Maju Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Jajaran Pengurus DPD APDESI Provinsi Riau yaitu Abdoel Rak.
Sukses Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Berikan Penghargaan Kepada Kapolres
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan meranti hadiri Rapat Koordinasi E.