Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Hari Buruh Nasional, 563 Karyawan Inhu di PHK
PELITARIAU, Rengat - Jelang peringatan hari buruh se dunia pada 1 Mei mendatang, sudah terdapat sebanyak 563 karyawan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari berbagai perubahaan diberhentikan. Karyawan yang diberhentikan itu dengan berbagai alasan, mulai dari habis kontrak hingga Putus Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang diberhentikan itu pada umumnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan terutama kelapa sawit.
“Sepanjang akhir tahun 2015 hingga April tahun 2016 terdapat sebanyak 563 karyawan dari berbagai perusahan diberhentikan,” ujar Kepala Disosnakertrans Kabupaten Inhu Drs Kuwatwidiyanto melalui Kabid Naker Syamsul Isbar, kepada Pelitariau.com sabtu (30/4).
Menurutnya, Berdasarkan data yang ada total karyawan yang diberhentikan, bekerja pada perusahaan di grup PT Duta Palma. Dimana PT Duta Palma merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Data karyawan yang diberhentikan diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi dengan sejumlah perusahaan. Hanya saja Kabid Naker tidak dapat mericikannya. Hal itu disebabkan, akibat sebagian perusahaan belum memberikan surat resmi terkait pemberhentian karyawannya.
“Ada beberapa perusahaan yang memberikan surat resmi pemberhentian karyawannya. Namun sebagian perusahaan tidak memberikannya, salah satunya adalah PT Palma Dua,” ujar Syamsul Isbar.
Akibat tidak ada surat resmi pemberitahuan pemberhentian karyawannya itu, pihaknya sulit melakukan tindak baik terhadap perusahaan maupun solusi terhadap mantan karyawan tersebut.
Bahkan karyawan diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja, diketahui dari mulut ke mulut. Selain itu ada diantaranya, ada mantan karyawan yang datang ke Dissosnakertrans dengan keperluan mengurus klaim jaminan hari tuanya.
Untuk itu katanya, kepada perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawannya hendaknya dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah. Sehingga dampak dari pemutusan hubungan kerja tersebut dapat diantisipasi. “Sambil berjalan tetap dilakukan pendataan terhadap perusahaan yang memberhetikan karyawannya,” terangnya.
Dalam pada itu Humas PT Duta Palma Riky Damanik ketika dikonfirmasi mengatakan, pengurangan karyawan dikarenakan pihak perusahaan tengah melakukan efisiensi. Selain alasan efisiensi, pihak PT Palma Dua tengah melakukan replanting. “Sehingga dengan kondisi itu terpaksa merumahkan sejumlah karyawan,” ujarnya singkat.*sry
Meranti Raih Peringkat 8 pada MTQ Provinsi Riau 2024
PELITARIAU, Dumai - Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Kepulauan .
Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25
PELITARIAU, Dumai - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan selamat H.
Lapas Selatpanjang Bersama Imigrasi Selatpanjang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Melaksanakan Kegiatan Upacara peringata.
Luar Biasa, Lapas Selatpanjang Terima Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik II Pemberantasan HALINAR Upacara HBP ke-60
PELITARIAU, Pekanbaru - Kalapas Selatpanjang, Sugiyanto menghadiri langsung kegi.
Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Hut ke 44 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun .
Dapat Dukungan DPD APDESI Riau, Syamsudin Maju Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Jajaran Pengurus DPD APDESI Provinsi Riau yaitu Abdoel Rak.