Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ini Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak
PELITARIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi Anak (KTP Anak). Aturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
"Memang tidak ada sanksi pada anak. Karena anak bisa ikut pada orangtua. Beda dengan dewasa," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016 sebagaimana dikutip Viva.co.id.
Politikus PDI-P itu menyebut bahwa KTP anak dimaksudkan agar anak dapat dididik menjadi mandiri. Misalnya untuk mendaftar di bank, menjadi tak harus meminjam KTP orangtuanya. Selain itu, Tjahjo juga menyebut bahwa KTP anak nantinya digunakan sebagai data pemerintahan.
Tjahjo mengimbau kepada para orangtua untuk turut membantu anaknya dalam membuat KTP. Dia menegaskan bahwa pembuatan KTP anak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ya harusnya orangtua mencarikan anaknya kartu itu untuk identitas, untuk data. Itu saja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya," terang Tjahjo.
Untuk diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.