Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6472 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7964 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Sekda Harapkan Agar PNS Bisa Menjaga Aset Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi
PELITARIAU, Meranti- Kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat menjaga aset daerah yang sudah diberikan, hal tersebut untuk menunjang kinerja para PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Selain itu, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat memahami tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 terkait pengelolaan aset negara dan daerah hal ini guna menjaga dan menertibkan pengelolaan aset daerah.
"Kepada para PNS yang diberikan fasilitas seperti halnya kendaraan dinas harus di jaga dengan baik," Pinta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, pada Rabu (25/11).
"karena pada dasarnya kendaraan dinas adalah aset negara, tidak boleh sembarangan di gunakan di luar tugas dinas," Jelasnya.
Sedangkan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa tugasnya atau pindah keluar daerah, Sekda berpesan agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke bagian bagian umum setdakab Kepulauan Meranti.
Selain itu pula, Sekda juga menambahkan terkait kendaraan dinas masing SKPD yang umurnya diatas lima tahun dan kendaraan dinas yang berlebihan agar segera ditarik dan di tertibkan, "Hal itu agar nantinya dapat dinilai kembali harganya. serta, kepala SKPD yang mempunyai kendaraan dinas yang lebih dari satu untuk segera ditertibkan. Karena aset daerah bukan digunakan untuk menumpuk kekayaan dan yang rusak tolong diperbaiki," jelasnya.***wr
Selain itu, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat memahami tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 terkait pengelolaan aset negara dan daerah hal ini guna menjaga dan menertibkan pengelolaan aset daerah.
"Kepada para PNS yang diberikan fasilitas seperti halnya kendaraan dinas harus di jaga dengan baik," Pinta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, pada Rabu (25/11).
"karena pada dasarnya kendaraan dinas adalah aset negara, tidak boleh sembarangan di gunakan di luar tugas dinas," Jelasnya.
Sedangkan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa tugasnya atau pindah keluar daerah, Sekda berpesan agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke bagian bagian umum setdakab Kepulauan Meranti.
Selain itu pula, Sekda juga menambahkan terkait kendaraan dinas masing SKPD yang umurnya diatas lima tahun dan kendaraan dinas yang berlebihan agar segera ditarik dan di tertibkan, "Hal itu agar nantinya dapat dinilai kembali harganya. serta, kepala SKPD yang mempunyai kendaraan dinas yang lebih dari satu untuk segera ditertibkan. Karena aset daerah bukan digunakan untuk menumpuk kekayaan dan yang rusak tolong diperbaiki," jelasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.