Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6409 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2984 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7779 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1589 Kali
54 Paket Sabu Diamankan
Polisi Ciduk 2 Pengedar dan 1 Bandar
Polres Dumai, Amankan Paket Sabu
PELITARIAU, DUMAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sebanyak 54 paket sabu beragam ukuran disita. Sabu senilai Rp 25 juta tersebut diamankan dari lokasi berbeda. Selain sabu, polisi juga menciduk tiga tersangka sekaligus.
Informasi yang diperoleh dari Satres Narkoba Polres menyebutkan, awalnya polisi berhasil menyita delapan paket kecil sabu dari tangan HO (21). Pria tersebut diringkus di Kolam Pancing Rambutan, Jalan Soekarno-Hatta. Warga Jalan Panti Asuhan itu dibekuk pukul 15.10 WIB, Jumat kemarin (3/7).
Penangkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Dumai pukul 16.00 WIB di Jalan Bintan. Saat itu polisi berhasil menangkap IG (29). Warga Jalan Gunung Slamet, Dumai ini kedapatan memiliki 34 paket kecil dan empat paket sedang sabu. Pengakuan tersangka, paket tersebut dibagi dalam empat paket kecil, yakni 11 paket kecil senilai Rp100.000 dan 10 paket kecil senilai Rp150.000.
Kemudian 13 paket kecil seharga Rp200.000 dan empat paket sedang seharga Rp350.000. Tersangka diduga merupakan pengedar, karena polisi juga menemukan timbangan digital. Selang satu jam, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Datuk Tabano. Penggerebekan dilakukan pukul 17.00 WIB. Saat itu polisi menangkap AZ (29).
Pria pengangguran itu kedapatan memiliki tiga paket besar sabu seberat 14,94 gram. Lalu tiga paket sedang sabu seberat 3,9 gram dan dua paket kecil sabu seberat 0,56 gram. Polisi juga mengamankan pembungkus sabu dan timbangan.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba AKP CB Nainggolan mengatakan, serangkaian penangkapan sesuai informasi masyarakat. Perihal adanya aktifitas transaksi narkoba. Alhasil barang bukti yang berhasil disita cukup banyak. "Mereka diduga merupakan pengedar di kawasan Dumai. Sebab memiliki sejumlah paket yang berbeda,” ujar Nainggolan, Selasa (7/7/2015).
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku H dan pelaku A akan dikenakan pasal 114 Jo 111, sedangkan pelaku AZ dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman 5-20 tahun kurungan penjara..***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.