Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Karyawan PT RBH Mengadu Ke DPRD Inhu
PELITARIAU, Rengat –Karyawan PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak dibidang tambang batu bara mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu. Setelah perusahaan tersebut merumahkan karyawannya sebanyak 150 orang tanpa ada kejelasan.
Kedatangan karyawan PT. RBH disambut oleh komisi 4 DPRD Inhu dan selanjutnya melaksanakan hearing. Hearing yang digelar dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Inhu, sejumlah perwakilan SBSI 92 Kabupaten Inhu, serta anggota Komisi 4 DPRD Inhu.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua komisi 4 Drs H Mardius SH MH dan Sekertaris Marlius SPdi. Dalam Hering tersebut Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto melaliui stafnya R Jhon Efendi dan Sutrisno diruang hearing mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah Respon, baik melalui surat yang disampaikan ke perusahaan maupun melalui Email milik PT RBH dikantor pusat.
"Sampai saat ini Pihak RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi" sebut Sutrisno Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans.
Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan sudah terkirim terkait dirumahkannya karyawan sudah mencapai 3 bulan. Saat ini karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dengan PT RBH serta mempersiapkan langkah-langkah hukum.
Ketua komisi 4 DPRD Inhu Drs H Mardius SH MH yang didampingi Sekertaris komisi 4 Marlius SPdi. dan sejumlah anggota mengharapkan agar PT RBH dapat hadir di agenda selanjutnya. Serta di panggil ulang minggu depan.
"Kita tidak akan menemukan solusi karena pihak PT RBH Tidak hadir" sebut ketua komisi.
Dikatakannya, DPRD akan upayakan tindak lanjut pemanggilan dan agendakan paling lambat satu minggu kedepan akan panggil kembali PT RBH.
Ditambahkan anggota komsi 4 Suharto SH fraksi PPP, mengatakan DPRD punya kewenangan untuk memanggil paksa PT RBH, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali.
"Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian untuk memanggil paksa PT RBH kalau tidak hadir," tegas Suharto.
Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor : rio ahmad
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.
Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Bersama Masyarakat, Satgas Pra TMMD Gesa Rehap Fisik RTLH Ibu Emi Fitri
PELITARIAU, Pekanbaru - Sasaran fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pra TM.
Jum'at Curhat Polres Meranti di Desa Alai, Kapolres : Terimakasih Untuk Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dalam agenda Jumat Curhatnya kali.