Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Tembus Rp6,6 juta, Ini Penjelasan Lion Air
Jakarta, pelitariau - Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan informasi di media sosial bahwa Lion Air menjual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai Rp6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019.
Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang di jaringan sosial media tersebut. Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua dua sektor.
Pertama adalah Batik Air kelas bisnis Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp5.656.000. Kedua ialah Lion Air kelas ekonomi Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp955.300
"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ucap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5).
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Menurutnya, Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
1. Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
2. Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Lion Air Group berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional."*bbg
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.