Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
BLH Meranti Deadline PT SRB Satu Bulan Bersihkan Limbah
PELITARIAU, Selatpanjang- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti mendeadline PT Sara Rasa Biomass (SRB) selama satu bulan untuk membersihkan ceceran limbah B3 di dalam lokasi pabrik. Pihak perusahaan juga dilarang melakukan pemanfaatan ulang oli bekas yang merupakan limbah B3 itu.
"Terkait laporan masyarakat tentang pembuangan limbah perusahaan ke laut, kami sudah menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan ke lapangan," ungkap Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Kamis (6/11)
Diungkapkannya, hasil dari pemantauan tersebut, di lokasi sungai kecil yang disebut-sebut menjadi alur pembuangan limbah perusahaan ke laut, sudah terlihat bersih dari pembuangan limbah, namun tim pengawasan menemukan kelalaian di lokasi pabrik, yang mana banyak ditemukan ceceran limbah B3 berupa oli bekas.
"Dari hasil pemeriksaan kami, perusahaan itu telah memiliki izin Amdal, namun belum memiliki izin pengelolaan limbah. Sehingga pengelola pabrik tidak boleh mendaur ulang pemanfaatan limbah B3 jenis oli bekas. Limbah itu harus bersih di lokasi pabrik dan disimpan maksimal selama 90 hari," ujarnya.
Irmansyah menjelaskan, terhadap limbah B3 tersebut ada ketentuan perizinan khusus yang mengaturnya. Kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengiriman limbah itu memiliki ketentuan izinnya masing-masing dan harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Lingkungan Hidup.
"Diberikan waktu satu bulan agar pengelola pabrik itu membersihkan ceceran oli bekas yang banyak ditemukan tim pengawasan. Limbah itu harus dikumpulkan dan disimpan. Volume limbah yang sudah terkumpul maksimal 90 hari harus dikirim ke perusahaan pengolah limbah dengan izin BLH," ingatnya.
Kaban LH Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga menambahkan, ketentuan tentang perizinan pengelolaan limbah itu, dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pembuangan limbah pabrik terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Ribuan pendaftar calon polisi dari 12 kabupaten/kota ber.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 26 April 2024 bertempat di Ruang Vicon Lt..
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.