Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
BLH Meranti Deadline PT SRB Satu Bulan Bersihkan Limbah
PELITARIAU, Selatpanjang- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti mendeadline PT Sara Rasa Biomass (SRB) selama satu bulan untuk membersihkan ceceran limbah B3 di dalam lokasi pabrik. Pihak perusahaan juga dilarang melakukan pemanfaatan ulang oli bekas yang merupakan limbah B3 itu.
"Terkait laporan masyarakat tentang pembuangan limbah perusahaan ke laut, kami sudah menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan ke lapangan," ungkap Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Kamis (6/11)
Diungkapkannya, hasil dari pemantauan tersebut, di lokasi sungai kecil yang disebut-sebut menjadi alur pembuangan limbah perusahaan ke laut, sudah terlihat bersih dari pembuangan limbah, namun tim pengawasan menemukan kelalaian di lokasi pabrik, yang mana banyak ditemukan ceceran limbah B3 berupa oli bekas.
"Dari hasil pemeriksaan kami, perusahaan itu telah memiliki izin Amdal, namun belum memiliki izin pengelolaan limbah. Sehingga pengelola pabrik tidak boleh mendaur ulang pemanfaatan limbah B3 jenis oli bekas. Limbah itu harus bersih di lokasi pabrik dan disimpan maksimal selama 90 hari," ujarnya.
Irmansyah menjelaskan, terhadap limbah B3 tersebut ada ketentuan perizinan khusus yang mengaturnya. Kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengiriman limbah itu memiliki ketentuan izinnya masing-masing dan harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Lingkungan Hidup.
"Diberikan waktu satu bulan agar pengelola pabrik itu membersihkan ceceran oli bekas yang banyak ditemukan tim pengawasan. Limbah itu harus dikumpulkan dan disimpan. Volume limbah yang sudah terkumpul maksimal 90 hari harus dikirim ke perusahaan pengolah limbah dengan izin BLH," ingatnya.
Kaban LH Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga menambahkan, ketentuan tentang perizinan pengelolaan limbah itu, dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pembuangan limbah pabrik terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.