Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemkab Kuansing Menunggu Proses Pengesahan Perda RTRW Riau
PELITARIAUc.com - Kabupaten Kuantan Singingi akan berusia 18 tahun pada tanggal 12 Oktober 2017 mendatang, selama masa itu banyak sekali perubahan yang telah dialami Kabupaten Kuansing.
Pembangunan telah dilaksanakan di berbagai bidang agar daerah ini bisa lebih maju dan sejajar dengan daerah lainnya. Namun saat ini telah terjadi kekosongan aturan dalam penggunaan ruang, karena Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang dimiliki Kuansing sudah habis masa berlakunya.
Sementara RTRW Kuansing yang baru belum bisa disahkan karena belum tuntasnya proses pengesahan RTRW Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi H. Azwan, SSos MSi melalui Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Suyono ST MEng ketika dihubungi pelitariau.com di ruang kerjanya mengatakan, dalam pemberian izin penggunaan ruang saat ini masih menunggu Perda, yang substansinya Perda Nomor I Tahun 2004 tentang RTRW Kuansing 2004 - 2013, sebutnya.
Untuk rekomendasi penggunaan ruang di kota Teluk Kuantan, saat ini masih menggunakan Perbup nomor 47 Tahun 2009, yang seharusnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi kita belum memiliki Perda RDTR, akan tetapi hanya mengacu pada Perbup saja," ungkapnya.
Foto: Bentuk wajah taman kota jalur di Kota Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing
Menurutnya, selama ini hanya berpedoman kepada Perbup Penggunaan lahan, padahal Perbup tersebut yang secara hukum tidak ada di Tata Ruang, tapi hanya di bagian operasional seperti jalan dan pemberian izin serta yang lainnya.
"Pemberian Rekomendasi izin lokasi tentang penggunaan lahan seperti pabrik, perkebunan, perumahan, memang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang jumlahnya telah mencapai lebih puluhan," paparnya.
Rekomendasi diberikan oleh Dinas PUPR, dan pemberian izin langsung ke Badan Pelayanan Satu Pintu (Badan Penanaman Modal, Investasi dan Ketenagakerjaan). "Namun dalam pemberian rekomendasi, Kita pelajari terlebih dahulu izinnya untuk apa, dan kemudian kita survey dan setelah itu baru kita petakan," tuturnya.
Menurutnya. segala sesuatunya tentu harus dianalisa terlebih dahulu, apakah pemberian izin untuk perumahan maupun untuk perkebunan, bagaimana pula dalam rencana penggunaan lahan, setelah itu baru lah dibuat kan surat rekomendasi.**ADV/Kas
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.