Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Masyarakat Tanah Merah Resah, PT KKK Diduga Patok Kebun Kelapa Produktif
PELITARIAU, Inhil - Masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil dibuat resah oleh ulah PT Krisna Kereta Kencana (KKK) yang diduga melakukan pemasangan batas atau patok di areal kebun masyarakat yang masih produktif.
Pemasangan patok yang dilakukan oleh pihak PT Krisna Kereta Kencana tersebut berawal dari kemitraan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pihak perusahaan dalam rangka mengaktifkan lahan yang tidak produktif, hanya saja masyarakat dibuat bingung karena lahan yang masih produktif juga diberi tanda patok oleh pihak perusahaan diduga tanpa pemberitahuan kepada Kepala Parit selaku perwakilan dari petani kelapa di lokasi tersebut.
Salah seorang warga Tanjung Baru, Azlin kepada Posmetro Indragiri menuturkan bahwa beberapa kebun masyarakat yang terkena patok diantaranya berada di Sungai Pinang belakang Sambu, Desa Selat Nama Parit 9, Desa Sungai Nyiur Parit 6,7,8 dan 9 serta sebagian Desa Tanjung Baru di Sungai Kemang Kecil, Parit Sulong, Parit Jabat.
"Kemarin kami sudah ke DPRD Inhil untuk mengadukan hal ini, kami berharap masalah ini mendapat kejelasan dan jalan keluar karena kami cemas lahan kebun kelapa kami akan di caplok pihak perusahaan," sebut Azlin, Rabu (6 /9).
Ditambahkan Azlin lagi bahwa, dalam sepekan kedepan dirinya bersama masyarakat lainnya akan kembali mendatangi DPRD Inhil untuk melakukan sharing dan diskusi agar permasalahan tersebut segera selesai.
Sementara itu, Ismail Rasyid selaku Humas PT Krisna Kereta Kencana saat dikonfirmasi Posmetro Indragiri melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mematok lahan masyarakat karena PT KKK sendiri tidak memiliki lahan di lokasi tersebut.
Dijelaskannya bahwa ketika lahan itu Hutan Produksi Konversi (HPK), mesti diurus dulu pelepasan kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga baru bisa dimitrakan plasmanya dengan perusahaan.
"Setelah itu kita mesti membuat tapal batas yang membatasi antara HPK dan APL. APK itu tidak boleh di sentuh, dianggap hutan oleh pusat, sementara daerah kita ini bukan hutan tetapi bekas kebun masyarakat yang tenggelam," akui Ismail.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihak PT KKK siap jika dipanggil oleh DPRD Inhil untuk dilakukan diskusi dengan masyarakat dan menjelaskan akar permasalahannya dari awal.
"Saya orang Tanah Merah, Nawaitu saya perusahaan itu tidak mengambil sejengkal pun lahan masyarakat dan menghidupkan lahan yang selama ini tidur. Tetapi ada beberapa hal yang miskomunikasi mengenai tapal batas, karena pemahamannya ketika di patok itu dianggap menyerobot, bukan, mematok itu untuk membatasi antara hutan dan APL, aturan yang mengharuskan kita," jelas Ismail lagi.
Ismail mengakui jika mungkin selama ini pihaknya kurang komunikasi dengan sebaguan masyarakat karena hanya memberitahukan kepada Kepala Desa, Kadus dan Kepala Parit saja.
"Kalau masyarakat tidak setuju tanahnya dipatok, tidak apa-apa. Cuma miskomunikasi saja, kita tidak menyampaikan kepada keseluruhan. Makanya hari sabtu kemarin saya mengundang masyarakat di Sungai Nyiur untuk memberitahukan maksud dan tujuan dari patok ini," lanjutnya.***Budi
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.