Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6472 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7963 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2015, Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Provinsi Riau, Malik Siregar, Minggu (12/3/2017) saat sosialisasi perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
PELITARIAU, Inhu - Bantuan hukum diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan didepan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas. Memberikan kesempatan yang merata kepada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (12/3/2017) dalam acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. "Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dalam perkara keperdataan, pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," ujar Malik.
Menurut Politisi PPP asal pemilihan Inhu-Kuansing ini, bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, bantuan hukum diselenggarakan oleh gubernur dan diberikan oleh pemberi bantuan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sesuai dengan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, gubernur mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum litigasi didaerah," ucapnya.
Ada ketentuan agar masyarakat miskin yang sedang menjalani proses hukum agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, pertama masyarakat mengjukan permohonan bantuan hukum atas perkaranya dengan membuat uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya, kedua menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara yang dihadapi, ketiga melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
Kata Malik, nantinya advokat atau pengacara akan dibiayai oleh pemerintah provinsi Riau atau dari pemerintah pusat jika, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan cara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian LBH tersebut didaftarkan di biro hukum Sekretariat provinsi Riau. "Dengan perda bantuan hukum ini, masyarakat miskin jangan takut menghadapi persoalan hukum," ucapnya. **zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.