Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6420 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2990 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7801 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1597 Kali
DLH Rohul Berkan Waktu 1 Bulan Perbaiki Kolam Limbah PKS Torganda
Petugas Dinas Lingkungan Hindup saat mengambil sampel limbah PT Torganda
PELITARIAU, Rohul - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hen Irpan mengakui, babwa pihaknya sudah memberikan sanksi paksaan ke Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara.
PKS PT. Torganda dijatuhi sanksi paksaan, terkair adanya temuan limbah mengalir di Sungai Sitalas atau Citalas, di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Limbah menyebabkan air sungai berubah warna kehitaman.
Terangnya, sanksi paksaan yang diberikan tidak lama setelah petugas Dinas LH Rohul mengambil sampel di aliran Sungai Sitalas sekitar 23 Oktober 2016 silam. Dimana sebelumnya, warga Tambusai Utara mengakui aliran di Sungai Sitalas berubah hitam pekat sejak bulan puasa Ramadhan, Juni 2016 lalu. Warga menduga aliran sungai itu tercemari limbah dari PKS PT. Torganda yang ada di hulu sungai.
Kemudian, pasca air Sungai Sitalas berubah warna, menurut warga, bukan hanya manusia saja yang takut beraktivitas ke aliran sungai ini. Bahkan, hewan ternak seperti sapi juga takut mendekat sungai tersebut.
Walaupun air di Sungai Sitalas sudah berubah warna kehitaman sejak Juni 2016, petugas Dinas LH Rohul, sebelumnya masih Badan Lingkungan Hidup Rohul, baru turun mengambil sampel limbah di Sungai Sitalas empat bulan kemudian, sekitar 23 Oktober 2016 silam.
Tegas Hen Irpan, isi dari sanksi paksaan diberikan ke PKS PT. Torganda yakni, perusahaan diberi waktu 15 hari sampai 1 bulan untuk memperbaiki kolam limbahnya. Walaupun diberikan saksi paksaan, PKS PT. Torganda tetap diizinkan beroperasi, tetapi mereka tetap bekerja sesuai teknis, seperti tidak diperkenankan membuang limbah yang belum memenuhi baku mutu.
Jelas Hen Irpan lagi, Dinas LH Rohul hanya bisa sekedar menjatuhi sanksi paksaan atau pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Sedangkan pencabutan izin operasional merupakan hak kepala daerah. **DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lapas Selatpanjang Bersama Imigrasi Selatpanjang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Melaksanakan Kegiatan Upacara peringata.
Luar Biasa, Lapas Selatpanjang Terima Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik II Pemberantasan HALINAR Upacara HBP ke-60
PELITARIAU, Pekanbaru - Kalapas Selatpanjang, Sugiyanto menghadiri langsung kegi.
Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Hut ke 44 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun .
Dapat Dukungan DPD APDESI Riau, Syamsudin Maju Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Jajaran Pengurus DPD APDESI Provinsi Riau yaitu Abdoel Rak.
Sukses Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Berikan Penghargaan Kepada Kapolres
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan meranti hadiri Rapat Koordinasi E.
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.