Pilihan
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Sanksi Pidana Diturunkan, DPR Sahkan Revisi UU ITE

PELITARIAU, Jakarta – Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 27 Oktober 2016. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin turut melaporkan proses RUU ITE sebelum RUU ini dibawa ke paripurna.
"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin di paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Dia mengatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi juga katanya dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang bersifat merusak.
"Oleh karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ujar Hasanuddin dikutip viva.co.id
Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Di antaranya yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari 6 tahun, menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta \\.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," kata Hasanuddin.
Kemudian, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.
"Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan anggota sidang paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Agus.
"Setujuuuuuuuuu," jawab anggota secara serempak.***(prc)
DPRD Inhu Angkat Bicara Soal Konflik Tanah di Desa, Ini Saranya
PELITARIAU, Inhu - Banyak persoalan sengketa tanah dan hak keperdataan tent.
Suwardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .
KPU Riau Umumkan 34 Bacalon DPD, Ini Namanya
PELITARIAU, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan .
Dodi Irawan Sebut Nama Ade Agus Hartanto Dipenutupan Turnamen Bola Voli Peranap
PELITARIAU, Inhu - 24 klub bola voli putri dari Kecamatan Peranap dan Batang Per.
Anggota DPRD Inhu Martimbang Simbolon Politisi Partai Perindo Laksanakan Reses III Tahun 2022
PELITARIAU, Inhu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPR.
Lebih Banyak Untuk Rakyat, Waka DPRD Inhu H Suwardi Ritonga Laksanakan Reses di Dapil Inhu 1
PELITARIAU, Inhu - Menjemput aspirasi masyarakat secara langsun.