Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Soal Stadion Utama Riau
Yusuf Daeng: Gugatan Sampai MA 3,8 haktar Tanah Stadion Utama Riau Dimenangkan Samsuarni
PELITARIAU, Pekanbaru - Kuasa hukum Samsuarni Dr Yusuf Daeng SH MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan pembelian tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tingga hingga putusan Mahkamah Agung gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi.
Demikian dikatakan Dr Yusuf Daeng kepada wartawan Senin (12/4/2012) terkait bangunan stadion utama Riau dibangun diatas tanah kliennya. "Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama riau di Pekanbaru itu," kata Yusuf Daeng.
Berdasarkan harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp2 juta per-meter dilokasi tersebut, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp1 juta lebih.
"Tanah ibuk Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibuk Samsuarni dan diusia ibuk Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya," pinta Yusuf Daeng.
Ketika pihak keluarga dari ibuk Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan sejenisnya, saya tetap menyatakan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan ibuk Samsuarni sendiri," kata Yusuf Daeng.
Terkait persoalan tanah ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda sekarang Sf Harianto, sebab dahulunya sekda Sf Harianto menjabat kepala dinas pekerjaan umum di Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.
"Karena ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah ibuk Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau," harapnya.
Terakhir Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah ibuk Samsuarni, dan Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan. **peri
Aktivitas Ilegal, Sudah 5 Tahun Galian C Milik Naukup Manullang Tak Tersentuh Hukum
PELITARIAU, Inhu - Tambang "Emas Putih" yang viral di Desa Belimbing Kecamatan B.
Ini Harapan Gubri Kepada Pengurus HKTI Riau Periode 2021-2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI.
Vidio: Pendekar Berita Oleh Dodi Irawan Pukau Wartawan di JMSI Rohil
PELITARIAU, Rohil - "Pendekar berita jadi pembeda Ka.
Sambutan Ramon Damora Yang Berpuisi 'Aku'
PELITARIAU, Kendari - Hiduip ini sebentar, tapi karyalah yang kekal demikian arti dari pepatah la.
Dodi Irawan Sastrawan Nasional Itu Sebut Nama Jokowi Dalam Puisi Ratu Dunia
PELITARIAU, Kendari - Legislator asal Kabupaten Indragiri Hulu .
Perayaan HPI di TIM Jakarta, Dodi Irawan Tampil Bersama 11 Penyair Nasional Pilihan
PELITARIAU, Jakarta - Sastrawan asal Batu Rijal Kabupaten Indra.