Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Awal Tahun 2020 Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Karhutla, Ini Acaman Pidana Penjara dan Dendanya
PELITARIAU, Inhu - Tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut) berhasil ditangkap oleh polisi dari Polres Inhu Selasa (7/1/2020) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, tiga pelaku tersebut tertangkap tangan saat polisi melakukan patroli rutin dan tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman berat penjara 10 tahun dan denda Rp10 milyar.
Sesuai data yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (8/1/2020) di Polres Inhu, tiga pelaku Karhutla yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Inhu masing-masing berinisial SR sebagai pemilik lahan tercatat sebagai warga Pekanbaru, JS adik pemilik lahan yang mengontrol pembakaran lahan oleh RL untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.
Tiga tersangka tersebut kata Kapolres dijerat dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. "Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 milyar atas perbuatanya," kata Kapolres Efrizal.
Berdasarkan identifikasi lapangan kata Kapolres, lahan yang dikuasai tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan mineral, pembakaran lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat lebun kelapa sawit, selain bibit kelapa sawit yang diamankan untuk jadi barang bukti, dari lokasi juga diaman bukti berupa bekas bekas kayu yang terbakar, jerigen bekas minyak, korek api dan bukti lainnya.
"Tidak ada kompromi untuk pelaku Karlahut, jangan melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar sebab, selain merusak ekosistim lahan, asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan semua orang," ujar Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu. "Ancaman untuk Karhutla sangat berat, masyarakat harus berhenti membakar lahan dan hutan," tegasnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran. **prc/doni
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.