Kanal

Miliki Narkotika Jenis Shabu Dua Warga Meranti Di Gelandang Polisi

PELITARIAU, Meranti-Dua warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti ini 

Ahaui (22) dan Andi Rizal (37) terpaksa harus berurusan dengan polisi dan digelandang petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (3/11/2016) dinihari.

 

"Dua terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Kamis siang.

 

Dijelaskan Kasat, Ahaui warga yang tinggal di Jalan Ibrahim No 68 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi ini berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, saat hendak melakukan transaksi sekira pukul 00.10 WIB.

 

"Saat dilakukan penangkapan, di tangan kiri terlapor Ahaui ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Siak itu.

 

Setelah ditangkap, lanjut Kasat, Ahaui kengaku kalau barang haram tersebut didapatkannya dari Andi Rizal warga yang tinggal di Jalan Durian Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

 

Tanpa membuang waktu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Andi, yang kebetulan saat itu sedang berada di dalam warung. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam warung tersebut berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah bong dan uang hasil penjualan Rp.200.000.***

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER