Kanal

Di Kuansing Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum dan Fasos

PELITARIAU, Kuansing -  Di Kabupaten Kuantan Singingi kini telah menjamur berbagai pembangunan perumahan. Tentu saja keberadaan perumahan tersebut membantu masyarakat baik pegawai negeri, pedagang maupun masyarakat lainnya yang belum memiliki rumah.

Dari data yang diperoleh ribuan masyarakat Kuansing diketahui telah banyak yang mengajukan permohonan memiliki perumahan nasional (Perumnas). Akan tetapi, perumnas yang berdiri di Kuansing kurang memperhatikan adanya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Padahal setiap perumnas diwajibkan menyediakan Fasum dan Fasos tersebut oleh para pengembang.
Menangapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Wilayah (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Azwan, S. Sos, ST diruang kerjanya, Selasa (25/10/2016) mengakui kalau masih banyak perumnas di Kuansing yang belum menyediakan fasum dan fasos.

"Kita sudah beritahu para develover maupun pengembang yang hendak membangun rumah perumnas di Kuansing untuk dapat mengurus IMB maupun perizinan sebelum melakukan pembangunan," paparnya.

Selain itu kepada para pengembang yang ingin membangun perumahan juga harus menyediakan Fasum dan Fasos. Agar para konsumen mudah untuk melakukan aktivitas lainnya, baik untuk pendirian rumah ibadah maupun untuk kegiatan olahraga dan tempat bermain.

"Kalau tidak ada fasum dan fasos, nanti para konsumen malah menuntut pihak pengembang di kemudian hari. Padahal penyedian fasum dan fasos adalah salah satu kewajiban dari pihak pengembang, Pemkab Kuansing melalui instansi terkait mengancam tidak akan mengeluarkan site plan bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas umum dan sosial seperti Taman

“Dalam aturannya sudah menjadi syarat bagi seluruh developer untuk menyediakan dua persen lahan bagi fasilitas umum dan sosial, dari total luas lahan perumahan,” tukasnya.***(linda)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER