Kanal

Inspektorat Pekanbaru Segera Terbitkan SE Politik Praktis

PELITARIAU, Pekanbaru - Inspektorat Kota Pekanbaru segera akan melayangkan surat edaran (SE) larangan ASN untuk berpolitik praktis ke keseluruh SKPD yang ada. Nantinya bagi yang terbukti terlibat, maka akan dijatuhi sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isi surat edaran yang di maksud menurut Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru – Azmi, adalah penekanan agar ASN Pemko Pekanbaru tidak terlibat politik praktis.

“Kita akan layangkan surat edaran kepada seluruh Satker yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, untuk mengingatkan supaya ASN tidak ada yang terlibat politik praktis,” sebut Azmi kepada wartawan, Ahad (16/10/2016).

Menariknya ketika ditanya apakah Pemko akan membentuk tim khusus guna mengawasi  ASN terlibat politik praktis? Sejauh ini dikatakan Azmi, masih belum bisa dipastikan. Hanya saja dimasing-masing Satker ada PPNS, maka diharapkan PPNS yang ada dapat diberdayakan karena PPNS memiliki kewenangan penuh untuk langsung melakukan penindakan.

“Ada atau tidaknya tim saya masih belum bisa menjawab, namun yang pasti di setiap Satker kita ada PPNS. Kita mengharapkan, PPNS untuk bisa diberdayakan karena kalau lewat inspektorat mesti ada laporan dulu baru dapat di proses,” terangnya.

Sebelumnya, Sekda Pekanbaru - M Noer juga telah mengingatkan pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru, untuk menjaga sikap netral dalam Pilwako nanti. Jika masih ada yang mencoba untuk terlibat dan terbukti ada unsur kesengajaan maka akan di proses.

“Kita akan jatuhkan sanksi sesuai peraturan kepegawaian, jika memang ada yang terlibat politik praktis,” ujarnya.***(al)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER