Kanal

Sebelum Merenovasi Sukaramai, PT Makmur Diminta Lunasi Royalty

PELITARIAU, Pekanbaru - Sebelum melakukan renovasi Pasar Sukaramai pasca terbakar tahun lalu. Pihak PT Makmur Papan Permata sebagai pihak pengelola Plaza Sukaramai harus menyelesaikan kewajibannya pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ada royalti Rp100 juta yang kini belum dibayar.

Royalti ini harusnya dibayarkan 2015 lalu. Tunggakan ini kemudian jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru 2015.

Penegasan harus tuntasnya masalah royalti sebelum renovasi bisa berjalan diungkapkan Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kota Pekanbaru Azmi, saat ditemui diruangannya."Kami sudah rapat dengan pengelola mengenai kewajibannya. Mereka wajib untuk melunasi royalti sebelum renovasi dilakukan," tegas Azmi, Jum'at (14/10/2016).

Azmi yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru ini mengatakan, Pemko tidak akan memberi dispensasi atau penangguhan pembayaran royalti itu."Untuk renovasi rencananya awal tahun depan," imbuhnya.

Renovasi akan dilakukan dengan konsep bangunan yang sama dengan pasar lama. Tapi, akan dilakukan penambahan 150 kios."Karena dari perencanaan dan kajian teknis, jumlah kios yang ada akan kurang," tutupnya.***(al)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER