Kanal

Terbitnya SP3 Kasus Kebakaran Lahan di Riau Dievaluasi

PELITARIAU, Ternate - Polda Riau resmi membentuk tim untuk mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembakaran hutan dan lahan (Karlahut) yang dilakukan 15 perusahan pada tahun 2015.

"Secara internal saya sudah bentuk tim untuk mengevaluasi pengambilan keputusan SP3 itu," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain, usai upacara ‘Welcome dan Farawell Parade’ terhadap Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto di Ternate dikutip okezone, Selasa (4/10/2016).

Tim internal akan mengevaluasi apakah dalam pengambilan keputusan SP3 itu sudah melalui manajemen penyidikan atau belum. Terlebih lagi, keputusan penghentian sebuah kasus sangat sulit karena harus melalui berbagai proses.

"Kan tidak begitu gampang mengambil sebuah keputusan menghentikan penyidikan, susah bangat itu menurut saya. Saksi ahli harus dihadirkan itu yang akan kami nilai apakah dilakukan atau tidak," tegasnya.

Jika proses gelar perkara maupun proses lain seperti disyarakatkan dalam perundang-undangan tidak dilakukan, maka terdapat indikasi terjadinya penyimpangan dalam pengambilan keputusan kasus tersebut. Namun, Zulkarnain mengaku, untuk kembali melanjutkan harus dilakukan praperadilan oleh pihak ketiga meski ditemukan novum baru oleh penyidik sendiri.

" Bisa saja dalam perjalanan kedepan dipolitisasi tergantung pro dan kontra, tapi kalau lembang Pra-Peradilan memang KUHAP sudah mengatur itu," sambungnya.

Mantan Kapolda Maluku Utara ini berharap ada pihak yang mengajukan Pra-Peradilan jika SP3 dianggap janggal. Hal tersebut untuk melanjutkan kasus pembakaran hutan yang diduga dilakukan 15 perusahan.

"Tentu internal akan melakukan evaluasi terhadap penghentian itu, tapi membukanya tiada lain adanya pihak ketiga seperti teman-teman dari Walhi untuk mengajukan praperadilan, dan sudah dijambatani artinya staf kami sudah menemui mereka untuk mempersilahkan mengajukan praperadilan itu," tandasnya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER