Kanal

Keluarga Korban Meranti Berdarah,Di damping Kontras Akan Gugat Negara

PELITARIAU, Meranti-Tragedi Meranti berdarah masih menyisakan trauma yang sangat mendalam oleh keluarga korban Apriadi Pratama dan Isrusli. Tragedi 25 agustus yang merenggut dua nyawa tersebut  membuat keluarga korban  berniat untuk mencari keadilan. Dengan didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta Haris Azhar, pihak keluarga tragedi 'Selatpanjang Berdarah' 25 Agustus lalu akan melayangkan gugatan perdata kepada negara. 

 

 

Kordinator KontraS, Hariz Azhar, dalam kunjungannya kediaman keluarga korban di Selatpanjang Kabupaten Meranti menuturkan, sesuai KUH Perdata pasal 1370, wajib memberikan ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh. Dalam kasus yang menewaskan Apriyadi Pratama dan Isrusli di Selatpanjang, maka gugatan akan ditujukan pada Kapolri dan pimpinan polisi di daerah.

 

 

"Itu semua ada hitungannya. Karena korban meninggalkan keluarga yang harus ditanggung, maka negara harus ganti. Yang membunuh itu polisi maka institusi Polri bertanggungjawab mengganti semua kerugian materil maupun imateril. Kontras yang akan ke pengadilan bersama keluarga," kata Hariz, Kamis (29/9/16) sore lalu kepada Sejumlah awak media.

 

 

Sementara itu Hariz juga pertanyakan tindakan Kapolda Riau memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp 25 juta. Menurutnya negara tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.

 

 

"Itu uang apa dan dari mana ?. Harus dipertanyakan, jangan-jangan itu uang damai. Makanya kita menyarankan keluarga untuk mengembalikannya. Dan keluarga pun bersedia," ucapnya.

 

 

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap proses rekonstruksi tertutup yang digelar Polda Riau di Pekanbaru, Rabu (28/9/16). Hariz  menilai rekonstruksi itu ilegal dan sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Itu suatu keanehan, Harusnya dilakukan di TKP. Harus dicoba dulu, kalau ada ancaman baru dialihkan lokasi rekonstruksinya. Itu semua modus mereka saja," ujar Hariz.

 

 

Tidak hanya itu saja, Ia juga menyinggung mutasi yang dilakukan oleh Polri terhadap sejumlah petinggi di Mapolda Riau dan Mapolres Meranti. Hal itu dinilai hanya bertujuan untuk menghilangkan jejak pertanggungjawaban terhadap dugaan kejahatan Polres Meranti.

 

 

"Silahkan dimutasi, tapi anggota yang terlibat harus ditahan, karena ancaman hukuman sudah 5 tahun. Harusnya mereka ini disel, bukan dimutasi," tegasnya lagi. ***ek

 

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER