Kanal

Alamak, Warga Kateman Ini Cabuli Bocah 11 tahun Sejak kelas 2 SD

PELITARIAU, Inhil- R (35) Warga Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dia telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh oarang tua korban, sebut saja namanya bunga (11), Rabu (27/7) kemarin sekitar pukul 16.00 di kediamanya setelah mencabuli korban.

Kejadian tersebut diketahui oleh saksi yang juga merupakan tetanga pelaku, dimana saat itu saksi sedang membersihkan rumah dan tanpa sengaja saksi mendengar bunyi sesuatu yang mencurigakan dari dalam kamar pelaku.

" Kemudian saksi mengintip dari celah pintu kamar pelaku dan saksi melihat pelaku bersama dengan bunga sedang berada didalam kamar dengan kondisi keduanya tidak memakai celana," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Kamis (28/7).

Setelah itu, lanjut Heriman saksi mendobrak pintu kamar pelaku lalu korban lari keluar kamar dan dikejar saksi, selanjunya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan sekira pukul 16.00 wib orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.

" Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kateman, berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri bahkan sejak dari dua tahun yang lalu ketika korban masih duduk di kelas 2 SD, namun pada saat pertama kali melakukan hubungan intim pelaku mengaku melakukan dengan cara memaksa korban," tutup Heriman.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER