Kanal

Pengedar dan Rekannya, Diringkus Polsek Dumai Barat

PELITARIAU, Dumai-  Seorang bandar narkoba bersama dua rekannya tidak dapat bergerak banyak, ketika sedang duduk bersama menikmati asap, yang dihasilkan dari menghisap sebuah botol atau Bong alat hisap narkoba jenis sabu langsung digrepek kepolisian. Meski sang bandar berhasil dibekuk, polisi hanya mendapatkan barang bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu.

Satnarkoba Polsek Dumai Barat, melakukan penggerebekan di rumah seorang warga di Jalan Raja Ali Haji, Gang Sadam, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu siang, 23 Juli 2016, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemilik rumah, HN alias Keduk, dan kedua rekannya RA dan SH, didapati didalam rumah. Diatas meja terdapat 1 paket sedang sabu seharga Rp1,2 juta. Rencananya akan dikonsumsi bersama.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Sasli Rais mengatakan, HN alias Keduk menyumbang Rp700 ribu, sedangkan RA dan SH masing masing Rp250 ribu. Uang itu oleh Keduk dibelikan sabu sebanyak satu paket ukuran sedang dari seseorang.

“Petugas sudah mengintai pelaku. Informasinya satu dari mereka bandar sabu,” ungkap Sasli.

Sasli menambahkan, selain satu paket sedang sabu, pihaknya juga menemukan satu paket kecil sabu dilantai kamar mandi. Barang bukti tersebut diakui RA miliknya dibeli dari seseorang.

Ketiga tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Dumai Barat. Sedangkan 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 2 kaca pirek, gunting dan alat hisap sabu terbuat dari botol Lasegar dijadikan barang bukti tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.***(bie)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER