Kanal

Dua Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi Inhu, Satu Masih DPO

PELITARIAU, Rengat-Polisi telah mengamankan dua orang tersangka diduga pelaku memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual serta menjadi perantara jual beli diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di desa Sialang Jaya Kec Lirik Inhu.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Muhamad Pais (27) dengan alamat desa Pasir Sialang Kec. Lirik kab. Inhu serta Ruslan (37) dengan alamat desa Japura Kec. Lirik. Sedangkan satu tersangka lainnya inisial Udi menjadi DPO pihak kepolisian.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Minggu (26/6) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. "Jadi pada hari Minggu (26/6) sekira jam. 12. 30 wib anggota polsek Lirik Briptu Hendra Gunawan mendapat info ada pemuda memiliki narkotika jenis sabu sabu di tempat memuat pasir di desa Pasir Sialang Jaya. Mendapat infor tersebut Briptu Hendra melaporkannya kepada Kapolsek Lirik selanjutnya kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha SE, Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan sehubungan info tersebut,"terang Yarmen.

Sekira pukul 01. 00 wib polisi menemukan satu orang pemuda sedang diduga merakit alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan  bungkusan kecil kantong bening yang berisi seperti kristal yang diduga sabu-sabu.

"Polisi selanjutnya melakukan introgasi terhadap pemuda tersebut yang mengaku bernama Muhamad Pais alias Muis yang mendapat diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Ruslan alias Lan yang dibeli seharga Rp 100. 000 (seratus ribu rupiah),"jelas Yarmen.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan, saat itu Lan dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Udi yang selanjutnysa ditetapkan menjadi DPO. Dari pengakuan Muis meminta tolong kepada Lan untuk membelikan narkotika jenis sabu -sabu untuk dijual kembali kepada temannya.

"Selanjutnya kedua diduga pelaku memiliki, mengusai, membeli dan menjadi perantara jual beli diduga narkotika jenis sabu - sabu diamankan ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut. Dengan Barang Bukit (BB) 1(satu) bungkus plastik bening kecil yg berisi berbentu kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1(satu) set diduga alat isap untuk menggunaka narkotika jenis sabu sabu terdiri dari botol kecil bebrisikn air, kaca bening pirek, selang pipet  kecil jarum dan mancis gas,"pungkas Yarmen (r 10)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER