Kanal

Hayoooo….Perusahaan Yang Tidak Keluarkan THR, Bisa Dipidana

PELITARIAU, Tembilahan- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyurati perusahaan-perusahaan di Kabupaten Inhil sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) peraturan mengenai pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Perindustrial, Disnaker Inhil, Ranel mengatakan bahwa THR paling lambat dikeluarkan seminggu sebelum Hari Raya dan bagi perusahaan yang melanggar, Ranel dengan tegas akan menindak perusahan tersebut.

"Itu mereka para Perusahaan yang melanggar akan kita berikan sanksi pidana, tidak main - main, karena sudah merupakan hak para pekerja," ucapnya.

Dikatakan Ranel lagi, sangsi yang akan diberikan bukan berupa denda tapi ini sudah pidana, karena ini masalah upah, wajib dibayar,” tegasnya.

Bagi para karyawan dan pekerja yang mempunyai permasalahan mengenai THR ini, Disnaker membuka posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Inhil Jl. Keritang Tembilahan.***Bud_bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER