Kanal

Disnaker Inhil Surati Perusahaan se Inhil Bayarkan THR Paling Lambat H-7

PELITARIAU, Tembilahan- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyurati perusahaan-perusahaan di Kabupaten Inhil sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) peraturan mengenai pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Perindustrial, Disnaker Inhil, Ranel mengatakan, pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil untuk membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya ini.

“Sesuai dengan surat keputusan menteri, kita sudah sampaikan surat edaran ke perusahaan, supaya sesuai dengan ketentuan tujuh hari menjelang lebaran semua (THR) sudah dilunasi,” ungkap Ranel kepada awak media belum lama ini.

Selanjutnya Ranel  mengatkan apabila ada perusahaan yang terlambat, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Disnaker, agar tidak terkena sanksi dikemudian hari.

“kalaupun ada perusahaan yang lambat mengeluarkan THR, secepatnya konfirmasi dengan Disnaker, namun pada tanggal (1/7) masalah gaji dan THR sudah harus dibayar,” jelas Ranel lagi.

Begitu juga halnya dengan para pekerja sektor perkebunan, Ranel mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai THR Upah Sektor Perkebunan (USP) para pekerja juga akan dapat.

Hal yang sama juga untuk pekerja yang baru bekerja di suatu perusahaan, yang tetap akan dapat THR sesuai dengan peraturan perusahan.

“Karena sesuai dengan surat keputusan menteri tersebut, satu bulan bekerja mereka juga dapat namun sesuai dengan regulasi perusahaan,”jelas Ranel.***Bud_bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER