Kanal

Untuk Melakukan Sidak, Pihak Kelurahan Selatpanjang Barat Harus Melalui Perintah

PELITARIAU, Selatpanjang- Dalam bulan suci ramadhan, pihak Kelurahan Selatpanjang Barat belum bisa melakukan penyidakan dan penertiban disetiap kos-kosan yang berada di wilayah Selatpanjang Barat.

 
Hal itu dikarenakan di lingkungan kos-kosan yang berada di Selatpanjang Barat kebanyakan mayoritas 90% (persen) warga tionghoa yang tidak pengaruh dengan adanya bulan suci ramadhan. 
 
"Lurah ini adalah apabila seketika ada bantuan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dari daerahnya, barulah kita turun ke lapangan," terang Lurah Selatpanjang Barat Juwita Ratna Sari, saat ditemui Pelitariau.com, pada Selasa (14/06/2016).
 
Selain itu, dalam hal tersebut, pihak kelurahan Selatpanjang Barat belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti untuk menertibkan kos-kosan yang harus dirapikan selama bulan suci ramadhan ini.
 
"Kalau untuk Kelurahan sendiri, apabila melakukan dan melaksanakan sidak itu harus melalui peraturan dan perintah dari Bupati," sebutnya.
 
"Lurah inikan tupoksinya menjaga kenyaman ketertiban dilingkungannya. Belum ada setahu saya tupoksi lurah untuk menertibkan sesuatu yang belum aturannya," tambahnya. 
 
Selain itu, dirinya juga mengatakan kalau pihak kelurahan berbeda dengan pihak Desa, "kalau Desa bisa langsung membuat peraturan Desa. Akan tetapi kalau Lurah itu harus sesuai dengan apa yang di instruksikan oleh bupati yang memerintahkan dan melalui camat, lalu camat memerintahkan kepihak kelurahan," jelasnya.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER