Kanal

Pertamina Siap Cabut Hubungan Usaha dengan SPBU Nakal

PELITARIAU, Jakarta- PT Pertamina (Persero) menerangkan telah memberikan ultimatum kepada SPBU agar kejadian pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang terjadi di SPBU Rempoa tidak terulang. Bahkan perseroan menerangkan melakukan Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) kepada mitra Pertamina maupun unit usahanya.

"Sekarang sudah di pihak berwajib kasusnya (SPBU Rempoa). Kita sangat ketat di sini. Tapi sebelum kita berikan sanksi yang berat tentu kita harus lakukan beberapa tahap pemeriksaan," ujar Area Manager Communication and Relations Jawa bagian Barat, Yudy Nugraha‎ di SPBU Veteran, Jakarta, Kamis (8/6/2016) sebagaimana diberitakan Sindonews.

Dalam pengenaan sanksi kepada SPBU yang nakal sendiri, penindakannya terdapat beberapa hal. Pertama, ‎kata dia pihaknya akan memberi teguran tertulis dan pemberhentian stok BBM sementara sampai 6 bulan. Untuk permasalahan di SPBU Rempoa sendiri belum diputuskan dan masih bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Ketika nanti mereka sudah terbukti langsung, kita kasih sanksi tersebut. Nantinya kecurangan yang dilakukan SPBU akan diselediki dan dievaluasi kepolisian‎ apakah ada modus lain atau kecurangan murni dilakukan pihak internal maupun oknum lain, itu akan diselidiki," kata dia.

Dia menambahkan kemudian setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan keluar hasilnya, sanksi berikutnya akan diberikan tergantung besar kecilnya bukti dan keputusan polisi terhadap kasus kecurangan.

‎Finalnya, jika pihak kepolisian memutuskan bahwa SPBU melakukan pelanggaran berat, lanjut Yudy, maka Pertamina akan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.

"Jadi, bila pelanggaran dilakukan SPBU yang suatu wilayah yang hanya ada satu di wilayah tersebut, maka yang akan kita lakukan adalah tidak akan kita PHU. Melainkan kepemilikannya akan diambil alih langsung oleh Pertamina‎ kalau itu miliknya swasta. Makannya kita perlu betul-betul godok sanksi ini," tutupnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER