Kanal

Gelapkan Uang Pembelian Mobil, Warga Airmolek di Bekuk Polisi

PELITARIAU, Rengat - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri hulu (Inhu), akhirnya berhasil menangkap tersangka TN (31) karyawan PT Arista Auto Prima (AAP) yang sempat melarikan diri ke Batam Kepulauan Riau (Kepri). Diduga warga Kelurahan Airmolek Kecamatan Pasir Penyu ini telah melakukan penggelapan uang pembelian mobil senilai Rp265 juta. 

 

Tim satuan Polres Inhu yang dipimpin AKP Hidayat Perdana SIK dibantu Kanit DF Polda Kepri, IPTU Awal Sakban Harahap mendapat informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Inhu bersama anggota langsung melakukan penggerebekan disebuah penginapan di Batam.

 

Kapolres Inhu, AKBP Abbas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana SIK kepada Pelitariau.com Senin (30/5) mengatakan, setelah melacak keberadaan tersangka, akhirnya berhasil diamankan pada Jum'at (27/5) yang lalu. Tanpa ada perlawanan, tersangka digiring ke Mapolsek Lubuk Baja Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Setelah usai dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polda Kepri, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Inhu," ungkapnya.

 

Sementara itu dikatakannya juga, dugaan penggelapan uang pembelian mobil atas nama H Basran warga Kecamatan lirik Kabupaten Inhu, atas pemesanan satu unit mobil  jenis Honda CR-V pada tersangka TN juga dilaporkan oleh karyawan AAP, berinisial YF pada (10/5) yang lalu.

 

Dari perjanjian korban dengan tersangka, mobil akan diserahkan dalam kurun waktu 3 bulan setelah penyerahan uang sebesar Rp250 juta. Setelah uang disetorkan, korban tidak menerima kejelasan mobil tersebut. Dengan kondisi itu, korban akhirnya berniat membatalkan pembelian dan mendatangi tersangka, namun tersangka sudah melarikan diri.*Sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER