Kanal

Penyuap Gubernur Riau Seorang Broker?

PELITARIAU, Jakarta - Direktur Sawit Watch, Jefri Gideon Saragih, menduga pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung yang telah menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun merupakan broker.  

Menurutnya, broker seperti Gulat memang merupakan orang terdekat kepala daerah.
 
"Pertanyaannya apakah Gulat ini punya uang sebesar yang dikatakan KPK? Kalau saya mensinyalir, Gulat ini bisa dikatakan sebagai broker. Karena broker-broker seperti ini pasti akan memiliki hubungan dekat dengan kepala daerah," kata Jefri saat dihubungi Okezone, Minggu (28/9).
 
Jefri mengatakan, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di daerah cukup memiliki hubungan yang dekat dengan kepala daerah. Hal itulah yang membuat mereka bisa dengan mudah mendapatkan lahan yang dalam posisi sengketa.
 
"Kami mencoba melakukan investigasi terkait hal itu. Dan kami meminta agar KPK terus menyelidiki kasus ini, tidak hanya berhenti pada Gulat dan Gubernur Riau itu," kata Jefri.
 

Menurut Jefri, kasus sengketa lahan sebenarnya sudah sering terjadi. KPK pun hampir dua tahun melakukan supervisi terhadap Kementerian terkait pemberdayaan sumber daya alam.

Selain itu, lanjut Jefri, penangkapan terhadap Gubernur Riau bisa menjadi celah bagi KPK mengungkap kasus-kasus sengketa lahan lainnya. Pasalnya, revisi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 disinyalir akan melibatkan pihak DPR yang ingin menguras keuntungan.

"Jadi yang bermain tidak hanya kepala daerah dan pengusaha saja, tetapi juga DPR akan ikut bermain. Pengusaha akan melobi partai politik untuk melepas lahan yang mereka sengketakan agar tidak berada di HTI," kata Jefri.

 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, yaitu Annas Maamun dan Gulat ME Manurung.
 
"Ditetapkan dua tersangka yaitu AM selaku Gubernur Riau dalam hal ini sebagai penerima, dan GM selaku pemberi," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 September 2014.
 
Dia mengatakan, AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER