Kanal

PN Rengat Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Karhutla PT PLM

PELITARIAU, Rengat - Kuasa hukum terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) yang merupakan tiga orang Direktur dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) dalam menghadapi sidang lanjutan Karhutla di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (27/4) menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat orang saksi Ad Charge (meringankan) yang merupakan karyawan perusahaan.

Saksi ahli yang dihadirkan, Dr Basuki Sumawinata MAgr yang merupakan ahli tanah dan Idung Krisdianto yang merupakan ahli Metereologi dan Geofisika, dimana keduanya berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kedua saksi tersebut mementahkan apa yang sudah diungkapkan oleh saksi ahli pada sidang sebelumnya yang merupakan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Profesor Bambang Heru dan Dr Basuki Wasis yang juga berasal dari IPB.

Sesuai fakta persidangan, Basuki menyatakan bahwa pengaruh hutan pada bagian ekologi hutan silvikultur fakultas kehutanan IPB yang digunakan untuk penelitian Karhutla tersebut, belum terakreditasi. Belum lagi pengambilan sampel dan peralatan yang digunakan untuk pengambilan sampel tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No 06 tahun 2009. "Selain itu, tidak benar ada penurunan gambut dan subsidensi berdasarkan analisa dari ahli," ungkap Otal salah satu saksi Karyawan perusaan.

Ditambahkannya, terkait hasil analisa dari total fungsi, Porositas, C Organik, kadar air, dan bulk density, jumlah micro organisme secara laboratorium dan keilmuan tidak benar/tidak valid. Dikatakannya sebagai contoh C Organik tanah lebih besar dari 60 persen, malah ada yang 80 persen, padahal C Organik dengan jumlah itu hanya dimiliki oleh Batu Bara.

Selanjutnya Idung (saksi ad charge) mengungkapkan, mengenai analisa ph dalam kondisi normal, ada penambahan toleransi sesuai dengan Permen LH No 150 tahun 2000 atau masih dalam batas toleransi. 

"Perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Basuki Wasis pada sidang sebelumnya tidak didasarkan pada penunjukan oleh Mentri Lingkungan Hidup dan tidak sesuai dengan Permen LH No 13 tahun 2011. apalagi tidak dilakukan perhitungan Biomassa," jelasnya.

Sementara itu salah seorang saksi yang merupakan karyawan PT PAL, Hermanto mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.30Wib, perusahaan mengetahui adanya api dilahan masyarakat lebih kurang berjarak 200 meter yang berada di blok D7 lahan perusahaan.

"Saat itu angin kencang, sehingga dalam 15 menit api sudah mencapai perbatasan dan terjadi lemparan api dari lahan tersebut, jelasnya.

Saksi lainnya yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran PT PAL, Juli Haryanto menyebutkan, pihak perusahaan sudah melakukan upaya pemadaman sejak 31 Agustus hingga 9 September 2015 dengan dibantu oleh tim Manggala Agni dan akhirnya dapat mengisolasi areal yang terbakar.

Kuasa Hukum terdakwa, Farida SH menyebutkan dari fakta-fakta yang ada, baik dari keterangan saksi maupun saksi ahli, sudah terlihat bahwa pihak perusahaan sudah berupaya untuk melakukan pemadaman api, bukanlah melakukan pembiaran dan upaya tersebut juga dilakukan bersama dengan Manggala Agni."Lahan PT PAL yang  terbakar sebenarnya tidak sebanding luasnya dengan kebakaran yang terjadi pada lahan yang berada di seberag PT PAL, seluas 50 hektar. Namun tidak satupun dari mereka yang dijadikan tersangka terkait Karhutla tersebut, tegas Farida.

Selain itu kata Farida, salah satu kliennya yang dijadilan tersangka yakni NZ yang merupakan salah seorang direktur, baru saja bertugas di perusahaan tersebut selama lima hari dan belum lagi menjalankan tugasnya dan tidak tahu menahu akan masalah tersebut, tiba-tiba dijadikan tersangka.

"Fakta-fakta dipersidangan sudah jelas dan kami optimis bahwa tiga kliennya kami tidak bersalah, tambahnya.*sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER