Kanal

Ini Alasan Mengapa Sejumlah Buruh Demo, Ada Enam Poin Disampaikan

PELITARIAU, Siak- Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provini Riau Adermi mengatakan, adapun aksi demo yang dilakukan sejumlah buruh tersebut. Penyebab karena pihak BOB PT. BSP tidak memenuhi permintaan berunding DPP SBCI Provinsi Riau, berangkat dari apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra tersebut dengan pekerja yang berada dibawahnya.

 

"Semuanya ini juga mengacu kepada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 adalah mengatur tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja,"ucap Adermi.

 

Dalam aksi tersebut ratusan masa yang berasal dari berbagai perusahaan yang berada didalam naungan BOB tampak duduk di luar pagar setelah melakukan orasinya. Dimana 16 orang mewakili masa diajak diskusi bersama Pemkab dan Disnaker.

 

Pada kesmpatan ini tampak Asisten II Syaflenti beserta perwakilan dari disnaker dalam melakukan diskusi di ruang Sri Indra Meeting room. Adapun tuntutan yang disuarakan masa diantaranya,

 

Pertama, agar BOB PT BSP pertamina Hulu meninjau kenaikan upah pekerja/buruhh perusahaan kontraktor jasa penunjang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sesuai undang-undang nomor 13 than 2003 tentang ketenagakerjaan).

 

Kedua, agar BOB menyesuaikan pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan SK Gubernur Riau nomor 44/11/2015 tentang upah minimum sub sektor Migas Provinsi tahun 2015. Ketiga, agar merapelkan pembayaran pesangon semua pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak tahun 2009 sampai sekarang.

 

Keempat, agar memberikan pesangon setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang.Kelima, menerapkan waktu kerja dan waktu  istirahat, sesuai dengan kepmenakertrans, tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor energy jalan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

 

Keenam, mengembalikan waktu kerja dan istirahat pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang seperti semula yaitu 10 hari bekerja terus menerus dan istirahat 5 hari dengan bekerja 2 jam. Mengacu kepada poin-poin diatas, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan. 

 

Selanjutnya Ketua umum DPP SBCI Provinsi Riau Adermi mengatakan aksi demo akan di lanjutkan di kantor Dinas ketenagakerja dan DPRD Siak, untuk menentukan kejelasan.

 

Pasalnya pertemuan antara Asisten II dan perwakilan dari dinas tenaga kerja di ruang rapat room belum mendapat kejelasan, kapan akan dipertemukan kepada pihak terkait.***

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER