Kanal

Pernikahan Sejenis, Disdukcapil Sita Dokumen Kependudukan Mempelai

PELITARIAU, Rengat - Hari ini senin (11/4), Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menyita dokumen kependudukan Lukman, yang mengaku sebagai ayah angkat pelaku. Dan administrasi kependudukan Defrian Suryono (43) pelaku pernikahan sejenis dinyatakan palsu.

Hal ini dilakukan, karena Lukman mengaku sebagai orangtua pelaku dan turut membantu untuk mengurus dokumen kependudukan Inhu di Disdukcapil.

Saat ditemui Pelitariau.com, Kasi Identitas Disdukcapil Inhu, Aldiar, juga membantah bahwa mereka menerima suap untuk mengurus administrasi kependudukan.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut juga baru diketahui oleh pihak Disdukcapil semenjak beredar berita soal pernikahan sejenis tersebut, hal ini juga diakui oleh Aldiar. Dirinya mengungkapkan pada saat mengurus administrasi kependudukan itu, mereka tidak memiliki kecurigaan sama sekali.

“Kita mengecek di database kependudukan di pusat, namun tidak menemukan nama serta NIKnya,” ujar Aldiar.

Selain itu Aldiar berkata bahwa saat mengurus adminstrasi kependudukan, Pelaku melampirkan surat pernyataan dengan lampiran Materai 6000 yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah terdaftar di mana saja. Surat itu semakin menguatkan keyakinan Disdukcapil Inhu.

Saat ditanyakan soal kelengkapan dokumen, Aldiar mengaku seluruh dokumen tersebut lengkap. Dalam Kartu Keluarga (KK) yang disita itu, jelas disebutkan bahwa pelaku merupakan anak dari Lukman. Hanya saja Aldiar mengakui bahwa pihaknya tidak mendalami hingga ke sana dikarenakan adanya surat pernyataan tersebut.

“Kita hanya mengecek di dalam database saja, dan diperkuat dengan adanya surat pernyataan itu. Dugaan kita pada waktu itu, mungkin si pelaku ini merantau lama dan baru kembali sekarang,” tutupnya.*sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER