Dari tindakan pencurian TBS perusahaan perkebunan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 janjang sawit, satu buah egrek sepanjang 8 meter dan dua unit sepeda motor revo beserta keranjang rotan. TBS milik perusahaan yang diambil oleh 3 masyarakat tersebut senilai Rp 375 ribu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (5/3/2016) melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, membenarkan atas penahanan 3 warga Kelesa yang terlibat pencurian TBS milik perusahaan perkebunan PT KAT.
"Mereka mengendarai sepeda motor merek honda revo dengan nomor polisi BM 6734 CX dan juga honda revo tanpa plat nomor polisi. Mereka tertangkap tangan oleh security perusahaan saat sedang berpatroli," kata Yarmen.
Masing-masing pelaku kata Yarmen adalah ML (61), HR (40),Dan DK (23). Ketiga pelaku tersebu diserahkan pihak perusahaan kepada polisi di Polsek Seberida, saat ini 3 pelaku masih diamankan di Polsek Seberida.**sr.