PELITARIAU, Dumai- Tujuh tersangka pemerasan supir truk HB, IP, JF, AW, TS, DS dan JI tampak berdiri menghadap ke dinding salah satu ruangan Mapolres Dumai saat ekspos, Rabu (22/3).
Ketujuh warga Sungai Sembilan itu ditangkap Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan secara bersama-sama kepada sopir truk, Abdul Murad dan Ponida pemilik angkut pasir. Ketujuh pelaku diamankan, Selasa (21/3) di tempat berbeda di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Satu pelaku, HB diketahui merupakan tokoh masyarakat di Sungai Sembilan. Para pelaku memang diduga sudah sering melakukan pemerasan kepada sopir truk yang mengangkut pasir di PT Energi Sejahtera Mas, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Modus mereka sebagai warga setempat dan meminta uang sebagai jasa parkir, karena para sopir truk melewati tempat mereka.
Kanitreskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Mardani Tohenes Lesa SH MH mengatakan, awalnya para pelaku meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada sopir truk pasir, Abdul Murad, namun sopir truk itu tidak ada uang, sopir tidak mau memberikan uang yang diminta.
"Karena sopir truk itu, tidak mau membayar, para pelaku mengancam sopir, merasa terancam supir truk tancap gas, kabur ke rumah pemilik truk Ponidi, namun para pelaku tetap mengejar, sesampai di rumah pemilik truk, malah kedua korban mendapat ancaman, mereka kembali diajak pergi ke tempat pertama," terangnya.
Saat turun dari mobil, kedua korban malah dipukuli beramai-ramai, usai dipukuli, korban juga diminta uang Rp3 juta sebagai uang damai. Jika tidak memberikan uang itu, mobil truk korban akan dirusak. "Takut akhirnya korban memberikan uang tersebut," terangnya.
Korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Sembilan. Berdasarkan laporan itulah dilakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil ditangkap. "Masih ada sekitar lima pelaku lagi yang saat ini sedang kami kejar," tuturnya.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
"Mereka ini memang kerap meresahkan para sopir yang mengangkut pasir di PT tersebut, sudah satu tahun aktivitas itu dilakukan para pelaku," terangnya.
"HB sempat mengatakan dirinya tidak takut dan tidak bisa ditangkap. Tapi ini buktinya kami tetap tangkap pelaku tindak pidana," tuturnya.***Zal
7 Warga Diamankan Tim Polsek Sei Sembilan
Ikuti Terus Pelitariau.com