Kanal

UMK 2016, Disnaker Rohil: Seluruh Perusahaan Harus Menerapkan

PELITARIAU,ROHIL- Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir tahun 2016, hampir dipastikan seluruh perusahaan  berskala besar yang ada di Rohil telah menerapkannya.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Rohil (Kadisnakertrans Rohi) M. Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmat kepada Wartawan pelitariau.com, Sabtu (19/3) kemaren.

 

Kata Kabid Hubungan Industri, sudah hampir semua perusahaan besar di Rohil menerapkan UMK 2016 dan masih dada juga perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan UMK 2016 seperti tersebut di atas dikarenakan keterbatasan keuangan perusahaan dimaksud,"Terang Juni Rahmat.

 

"Kalau untuk perusahaan-perusahaan kecil seperti hotel dan penginapan memang belum sepenuhnya menerapkan, akan tetapi bagi karyawan yang sudah lama mereka menerima upah sudah sesuai UMK bahkan dibeberapa tempat malahan lebih tinggi dari UMK, hal ini menurut penyampaian pihak pengelola karena ini income masuk sedikit akibat dari tingkat hunian yang rendah sehingga  berpengaruh besar terhadap keuangan perusahaan, itupun sepanjang pengetahuan kami yang upahnya di bawah UMK 2016 rata-rata pegawai baru yang masih berstatus magang, "paparnya.

 

Sementara itu tambah Juni, kenaikan UMK Rohil dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 11,5 persen yakni menjadi Rp. 2.129.650,-- / bulannya, "ini sudah di dalam PP no. 78 tahun 2015, jadi ini mengacu pada pedoman itu, dan penetapan upah ini juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi  dan tingkat inflasi, "pungkasnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER