Kanal

Kejaksaan Nilai Kabag Hukum Setda Kampar Tak Bekerja

PELITARIAU, Bangkinang - Banyaknya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kampar yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Kampar tidak diketahui oleh masyarakat, tidak disosialisasikan Perda kampar dinilai langsung oleh Kejaksaan Negeri kampar bahwa Kabag Hukum Setda kampar tidak bekerja. 
 
Demikian disampaikan Humas Kejaksaan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, Kicky Arianto, SH. MH, kepada Pelita Riau.com, Selasa (23/9/14) dikantor Kejari Bangkinang.
 
Ia menyampaikan,  banyak Peraturan Daerah (Perda) dibuat dan anggaran yang habis sangat banyak sekali dalam membuat Perda. "Tetapi sayangnya tidak pernah ada sosialisasi dilakukan oleh Kabag Hukum, selaku perpanjangan tangan Pemda Kampar untuk melakukan sosialisasi peraturan,"ujarnya.
 
Kicky menambahkan, kalaulah Kabag Hukum ini berfungsi baik, tentunya kasus masalah hukum bisa berkurang. "Namun ini dari dulu sampai sekarang, sama sekali belum ada sosialisasi dilakukan. Jadi nampak sudah mandul atau sengaja dimanduli,"tuturnya.
 
Kalaulah setiap aturan hukum dan Perda yang ada disosialisasikan pemerintah, tentunya masyarakat bisa tahu dan takut untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum."Untuk itu pemerintah harus melakukannya, supaya kesadaran masyarakat ada untuk taat hukum,"ungkapnya.
 
Jika  seandainya pemerintah butuh bantuan, Kejari Bangkinang siap untuk membantu mensosialisasikan dengan masyarakat. "Namun sayangnya tidak ada sama sekali, sehingga terkesan pemerintah jaga jarak terhadap Kejari Bangkinang. Untuk kami sangat mengharapkan pemerintah bisa melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat,"pungkasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan kabag Hukum Setda Kampar belum berhasil dikonfirmasi untuk menanyakan berapa jumlah Perda kampar yang sudah disakan di DPRD kampar untuk diterapkan di Pemkab Kampar. (Kor.Lia)
 
Editorial : Ramdana Yudha

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER