PELITARIAU, Tembilahan- JH (43) Warga Jalan Ahmad Abbas, Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis Sie Jie, Sabtu (27/2).
polisi berhasil membekuk JH di kediamanya, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada tindak pidana perjudian, kemudian petugas langsung turun untuk melalakukan penyelidikan.
"di saat sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, setelah di cek di Handphone tersangka terdapat bukti SMS tentang pembelian Nomor Sie Jie," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (28/2).
Ditangan tersangka, polisi mengamankan 1 Unit Handphone merk Nokia 105, uang tunai sebesar Rp 660 ribu, 10 buah kertas bertuliskan angka dan 2 lembar Slip bukti Transfer.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil guna untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolres Inhil.***Bud
Pelaku Judi Jenis Sie jie, Diringkus Polisi
Ikuti Terus Pelitariau.com